IDXChannel - Pandemi covid-19 berdampak luas pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila hal itu terjadi, jangan lupa manfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengungkapkan, telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021. Salah satunya memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
"JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan," kata Haiyani di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.