sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Protes, Ini Fakta Penggunaan Potongan THR dan Gaji ke-13 PNS

Economics editor Tim IDXChannel
19/07/2021 07:24 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.
Kena Protes, Ini Fakta Penggunaan Potongan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: MNC Media)
Kena Protes, Ini Fakta Penggunaan Potongan THR dan Gaji ke-13 PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.

Maka itu berikut fakta Sri Mulyani pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 triliun yang telah dirangkum Okezone, Senin (19/7/2021):

1. Perkuat Program PEN

Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini," ujar Sri Mulyani dalam video virtual.

2. Pemerintah Lakukan Refocusing

Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement