IDXChannel - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang.
Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.
"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kaya Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Senin (29/8/2022).
Prastowo mengatakan bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR.
Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.