sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan Subsidi BBM Rp502 T Sah Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu: Tak Perlu Dirisaukan

Economics editor Rizky Fauzan
29/08/2022 13:24 WIB
Langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang.
Kenaikan Subsidi BBM Rp502 T Sah Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu: Tak Perlu Dirisaukan (FOTO:MNC Media)
Kenaikan Subsidi BBM Rp502 T Sah Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu: Tak Perlu Dirisaukan (FOTO:MNC Media)

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo. 

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. 

"DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," tutur Prastowo. Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp 170 triliun menjadi Rp 502 triliun. "Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo. 

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM jenis Pertalite dan Solar menguat beberapa waktu terakhir. Kenaikan harga ini menjadi salah satu opsi mencegah bocornya subsidi BBM. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan mayoritas BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya. "Jadi yang orang miskin tadi, dari ratusan triliun subsidi itu, dia hanya menikmati sangat kecil," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement