Menaker Yassierli memastikan penetapan UMP 2025 dilakukan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang ditargetkan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo.
Sementara MK dalam putusan 31 Oktober 2024 meminta pasal terkait pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja, buruh, dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
MK juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional, setelah itu akan menghidupkan kembali peran aktif Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan upah minimum sektoral.
(NIA DEVIYANA)