Unsur-Unsur Pajak
Melansir dari kemhan.go.id, ada beberapa unsur yang dimiliki oleh pajak. Unsur-unsur tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya, sehingga dapat dipaksakan. Hal ini didasarkan pada aturan perundang-undangan.
3. Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Teori Dasar Pemungutan Pajak
Dalam buku berjudul “Hukum Pajak” karya Alexander Thian, ada beberapa teori yang mendasari mengapa negara memungut pajak dari warga negaranya. Teori tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Teori Kepentingan
Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan. Kepentingan dalam hal ini mencakup perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingannya maka pemungutan pajaknya pun semakin besar.
2. Teori Asuransi
Menurut teori ini, negara memiliki hak melakukan pemungutan pajak dari warga negara karena negara bertugas melindungi semua warga negaranya. Oleh karena itu, warga negara harus membayar premi pada negara berupa pajak.