IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga mengeluarkan arahan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di seluruh perusahaan BUMN.
Transisi ini berdampak pada animo masyarakat terhadap kendaraan setrum yang kian meningkat.
Pada penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 29th di ICE BSD beberapa waktu lalu, terdapat tren kenaikan yang cukup signifikan dari masyarakat yang tertarik untuk memiliki kendaraan teknologi elektrifikasi (EV), baik kendaraan berjenis hybrid sampai dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier.
Menurutnya, besarnya animo masyarakat tersebut dapat terlihat dari terjualnya 1.594 unit kendaraan EV dengan rincian 1.274 unit KBLBB dan 320 unit kendaraan hybrid. Penjualan ini jauh lebih besar daripada penjualan EV selama satu tahun periode di tahun 2021.
Merespon hal ini, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," ujar Darmawan, Kamis (15/9/2022). Lalu bagaimana nasib mobil bensin di RI jika mobil listrik dipaksa mengaspal?
Pangsa Pasar Kecil, Mobil Listrik Kalah Pamor
Di Uni Eropa, para menteri lingkungan benua Biru akhirnya menyepakati kebijakan untuk menghentikan penjualan mobil berbasis BBM setelah melalui perundingan alot. Mulai tahun 2035, hanya mobil dengan nol emisi C02 yang boleh dijual di Uni Eropa.
Sementara Uni Eropa bergerak maju dengan kebijakan yang tegas melarang mobil bensin, nyatanya popularitas mobil berbahan bakar fosil masih seksi di Indonesia.
Data wholesale penjualan mobil nasional Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) melaporkan lonjakan sebesar 60,09 persen di bulan Juni 2022 mencapai 78,9 ribu unit dibanding bulan sebelumnya yang hanya 49,71 ribu unit.
Nilai ekspor kendaraan bermotor roda empat atau lebih juga terpantau tumbuh dari tahun ke tahun. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspornya sebesar USD 3,82 miliar pada 2021, meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar USD 3,03 miliar. Filipina menjadi negara tujuan utama ekspor mobil roda empat asal Indonesia, sementara di posisi ke dua ada Arab Saudi.
Tren ini menunjukkan kalau minat konsumen terhadap mobil bensin masih tinggi. Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan listrik, tentu akan berdampak bagi industri otomotif nasional.