IDXChannel - Rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak telah membuat sistem perpajakan di Indonesia belum berjalan efektif dan optimal. Alhasil, masih banyak potensi yang akhirnya sulit digali oleh pemerintah.
"Jadi Penguatan sistem perpajakan itu terkait dengan masih cukup rendah atau ada banyak potensi pajak yang belum berhasil digali karena ada kepatuhan wajib pajak untuk pembayaran pajak itu sendiri masih rendah," kata Ruben dalam Market Review IDX Channel, Rabu (25/8/2021).
Direktur Eksekutif CITA, Ruben Hutabarat, mengatakan penguatan sistem perpajakan di Indonesia bisa menjadi lebih efektif dan optimal jika masyarakat patuh pada pembayaran pajak. Dari data yang ketahui ekstrasi CITA dari pemerintah, tingkat kepatuhan hanya ada di angka 8,5% dibandingkan kawasan sekitar yang sudah mencapai 12%.
“Ya berarti ada gap sekitar 4% dan berarti setengah persen, yaitu pajak tidak terkumpul karena peraturan membebaskan yang namanya policy gap yang dicatat pemerintah. Dan ini menunjukan Sekitar 3% potensi pajak berarti tidak terkumpul,” tuturnya.
Di satu sisi, Ditjen pajak juga memiliki keterbatasan dari sumber daya manusia, agar bisa memperoleh potensi sumber penerimaan pajak itu sendiri.