IDXChannel - Demi mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memutuskan untuk menaikkan target penerimaan pajak di 2022 hingga 9,5 persen. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan nota keuangan dan RAPBN 2022 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Untuk target tahun depan baik dari sisi penerimaan pajak dari pemerintah target tahun depan penerima pajak itu akan ditambah game ditargetkan naik sekitar 9,5 % event bahkan dari target APBN 2021 setengah persen," kata Deputi Direktur CITA, Ruben Hutabarat, yang dikutip dari Market Review IDX Channel, Rabu (25/8/2021).
Ruben melanjutkan, ada beberapa asumsi yang membuat pemerintah memutuskan untuk menaikkan target penerumaan pajak di 2022 mendatang. Termasuk salah satunya adalah perubahan undang-undang ketentuan pajak yang saat ini masih dibahas di DPR.
"Asumsi-asumsinya adalah pertumbuhan ekonomi mengalami rebound di banding 2021 dan juga adanya perluasan dari sistem perpajakan terutama yang bertumpu kepada objek-objek PPN yang baru hasil dari perubahan undang-undang ketentuan perpajakan yang saat ini sedang berlangsung di DPR,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah optimis mencapai target tersebut pada satu tahun mendatang.