sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp48,7 Triliun karena Insentif Covid-19

Economics editor Rina Anggraeni
23/08/2021 17:11 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun. (Foto: MNC Media)
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna keringanan dalam masa pandemi Covid-19.

Hilangnya potensi penerimaan pajak Rp 48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp 3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp 45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM

"Sampai dengan semester I-2021 jadi sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (23/8/2021).

Saat ini, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 557,8 triliun atau baru terealisir 45,36% dari target akhir tahun ini. Namun dibandingkan outlook Kemenkeu terbaru sebesar Rp 1.142,5 triliun, pencapaian tersebut sudah setara dengan 48,82%.

Kendati demikian,  proyeksi penerimaan pajak semester II diproyeksi mencapai 92,9% atau tumbuh 6,6%, namun masih lebih rendah dibanding semester I-2021.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement