sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepsek Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Ini Tanggapan KPK

Economics editor Arie Dwi Satrio
15/09/2021 12:53 WIB
KPK memberikan apresiasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 5 Kota Tangerang, Nurhali yang melaporkan harta kekayaannya Rp1,6 triliun.
Kepsek Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Ini Tanggapan KPK (FOTO: MNC Media)
Kepsek Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Ini Tanggapan KPK (FOTO: MNC Media)

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri dari para pejabat negara. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara kepada KPK melalui situs eLHKPN. Sedangkan untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan para penyelenggara negara, kata Ipi, KPK harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," terangnya.

Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ucapnya.

Sekadar informasi, Nurhali selaku kepala sekolah memang menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement