sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keputusan Pemerintah Kurangi Insentif Pajak Dinilai Tepat

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
15/08/2022 11:44 WIB
Insentif pajak tahun ini hanya diarahkan pada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.
Keputusan Pemerintah Kurangi Insentif Pajak Dinilai Tepat. Foto: MNC Media
Keputusan Pemerintah Kurangi Insentif Pajak Dinilai Tepat. Foto: MNC Media

IDXChannel - Pemerintah akan semakin selektif dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Insentif pajak tahun ini hanya diarahkan pada sektor usaha yang masih membutuhkan stimulus.

Kepala Riset Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan keputusan tersebut sudah tepat. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah melihat kondisi setiap sektor masih dalam pemulihan pasca pandemi dan tidak serta merta mengurangi seluruh insentif yang pernah diberikan.

"Pemberian insentif ini bukan semata-mata soal penerimaan negara, tapi lebih kepada pemulihan ekonomi di Tanah Air," kata Bawono dalam program Market Review IDX Channel, Senin (15/8/2022).

Bawono menilai pengurangan insentif pajak tahun ini tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Sebagai informasi, realisasi pajak per Juli 2022 mencapai Rp1.028,5 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 69,3% dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.

"Jadi dalam hal insentif pajak yang lebih selektif, penerimaan tidak akan terlalu terdampak," kata dia.

Ia mengatakan, dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang bergejolak dan penuh ketidakpastian, pemerintah berupaya mengoptimalkan kepatuhan pajak. Dua di antaranya dengan digitalisasi dan integrasi data KTP menjadi NPWP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement