Bawono menilai pengurangan insentif pajak tahun ini tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara. Sebagai informasi, realisasi pajak per Juli 2022 mencapai Rp1.028,5 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 69,3% dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.
"Jadi dalam hal insentif pajak yang lebih selektif, penerimaan tidak akan terlalu terdampak," kata dia.
Baca Juga:
Ia mengatakan, dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang bergejolak dan penuh ketidakpastian, pemerintah berupaya mengoptimalkan kepatuhan pajak. Dua di antaranya dengan digitalisasi dan integrasi data KTP menjadi NPWP.