"Jika dimungkinkan pembebasan lebih dari 500 jenis produk perikanan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu selesainya perundingan lain dalam Indoneaia-EU CEPA," ujar Menteri Trenggono.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Trenggono turut menyampaikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik illegal fishing yang menjadi masalah global. Sepanjang tahun 2021 saja, sudah 104 kapal penangkap ikan baik kapal ikan asing maupun yang berbendera Indonesia ditindak lantaran melakukan pelanggaran seperti illegal fishing dan destructive fishing.
Menteri Trenggono menegaskan memegang prinsip ekonomi biru dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Langkah yang diambil diantaranya selain pengetatan pengawasan di laut, yakni melakukan restorasi mangrove dan mengembangkan sektor budidaya berkelanjutan.
"Tanggung jawab kami selain menjaga kesehatan laut, juga bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di pesisir. Kami juga mencoba terus memicu, mengembangkan budidaya perikanan yang mengacu pada hasil riset dan kearifan lokal," papar Menteri Trenggono.
(IND)