Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Johanson.
Lebih lanjut Johanson menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
(IND)