IDXChannel - Sebanyak 16 kantor yang berlokasi di Jakarta Barat ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.
Belasan kantor itu dianggap tidak berkegiatan di sektor esensial kritikal dan jumlah karyawan yang melebihi kapasitas. Perkantoran itu berlokasi di beberapa kecamatan di Jakarta Barat seperti Palmerah, Taman Sari dan Grogol Petamburan.
"Izin beberapa perkantoran tersebut pun ada yang dicabut Pemkot Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat, dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Tamo mengatakan penutupan tidak bersifat permanen atau hanya bertahan selama tiga hari. Meski begitu, jika pihak perkantoran mengulangi kesalahannya lagi, petugas Satpol PP tak segan memberi teguran keras.
Tamo berharap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini para pelaku usaha lebih tertib dan patuh kepada protokol kesehatan. "Kami harap semuanya patuh. Kami hanya mencegah adanya kerumunan. Demi keamanan saja," jelas Tamo.