Ketahuan Curang, Enam SPBU Disanksi Pertamina

IDXChannel - Sebanyak enam SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mendapat sanksi dari PT Pertamina (Persero). Pasalnya, mereka ketahuan melakukan kecurangan dalam penjualan BBM ke masyarakat.
Langkah pemberian sanksi tersebut merupakan komitmen anak usaha Pertamina yakni, PT Pertamina Patra Niaga untuk menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika lembaga penyalur atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbukti melakukan penyelewengan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Deden, hingga Oktober 2021, terdapat 6 SPBU di regional Jatimbalinus telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara. Kemudian sanksi seperti penggantian selisih harga jual solar subsidi.
"Sanksi itu diberikan akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penyelewengan yang dilakukan misalkan adalah traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi,” kata Deden, Senin (18/10/2021).
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat atas dukungannya sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran," tandas Deden. (RAMA)