“Untuk korporasi swasta tentu akan bangkrut. Untuk BUMN, ada kemungkinan selamat dengan PMN, seperti yang lain jika memang merupakan industri strategis atau PSN,” katanya.
Dia memandang, letak perkara Pindad ada pada sistem tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel. Meski bermasalah, Pindad justru melakukan overstatement aset dan pendapatannya.
“Sepertinya ini overstatement of assets dan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Padahal masalah tata kelola yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel,” katanya. (Wahyu Dwi Anggoro)