Sementara itu, pada diktum kedua dijelaskan bahwa harga pembelian vaksin sudah termasuk keuntungan sebesar 20% setiap dosisnya.
“Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% (dua puluh persen), dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN),” tulis diktum kedua pada Kepmenkes tersebut.
Kemudian, di dalam peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pada Pasal 23 menegaskan tarif vaksinasi Covid-19 tidak boleh melebihi tarif maksimal yang telah ditetapkan oleh Menkes di dalam peraturan sebelumnya. Artinya harga vaksinasi per satu dosis tidak lebih dari Rp321.660.
“Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta dan milik Badan Usaha Milik Negara tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis aturan tersebut. (TIA)