sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Khofifah: Sistem Perizinan via OSS Jadi Kendala Bisnis Properti di Jatim

Economics editor Lukman Hakim
29/09/2022 16:38 WIB
Gubernur Khofifah mengungkap sejumlah kendala yang menghambat laju bisnis properti di Jatim.
Khofifah: Sistem Perizinan via OSS Jadi Kendala Bisnis Properti di Jatim (Dok.MNC)
Khofifah: Sistem Perizinan via OSS Jadi Kendala Bisnis Properti di Jatim (Dok.MNC)

IDXChannel - Gubernur Jawa Timur (Jatim) menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Batu, Rabu (28/9/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Jatim itu mengungkap sejumlah kendala yang menghambat laju bisnis properti

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang, yakni Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG ini merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perizinan berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha. 

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui Online Single Submission (OSS). Kalau OSS itu ada satu item bermasalah, maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi. Terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim  kecil focus group discussion (FGD),” katanya.

Khofifah menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Seperti sebagian besar daerah di Jatim belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan sistem OSS(Online Single Submission). Perizinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat. 

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perizinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya  berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kabupaten/kota yang lain.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement