IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Jatim melaksanakan instruksi tersebut. Tentunya setelah ada regulasi tindak lanjut.
Pemprov Jatim akan bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan di lingkungan Pemprov Jatim untuk dikonversi ke kendaraan listrik.
"Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dan dengan adanya inpres ini kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik,” tegasnya di sela sela kunjungan kerjanya di Jember, Minggu (18/9/2022).
Menurut Khofifah, hal ini penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon. Yakni visi net zero emissions pada 2060.