Kasus Gayus yang cukup fenomenal.
Gayus dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus yaitu kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. (TYO)