sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kilas Balik Pengesahan UU HPP di 2021, Berikut Poin Perpajakan Terbaru

Economics editor Indah Mulyani
17/12/2021 12:21 WIB
Berikut kilas balik dan detail dari poin perubahan terkait disahkannya UU HPP di 2021.
Kilas Balik Pengesahan UU HPP di 2021, Berikut Poin Perpajakan Terbaru(Dok.MNC Media)
Kilas Balik Pengesahan UU HPP di 2021, Berikut Poin Perpajakan Terbaru(Dok.MNC Media)

4) Tax Amnesty Jilid II 
Berdasarkan UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II akan dilangsungkan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela. 

5) Denda Pengemplang Pajak Turun Jadi 30%
UU HPP juga mengatur denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak, dimana ada penurunan dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna dalam Sidang Paripurna (7/10/2021). 

6) Pajak Karbon
UU HPP juga menetapkan pemerintah akan memungut pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai 1 April 2022. Hal ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Mengacu pada pasal tersebut pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp30,00 per kilogram.


RESPON PENGUSAHA

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau (KADIN) Arsjad Rasjid menyambut baik UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan diberlakukan atas inisiatif Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

“Kadin Indonesia senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait pentingnya PPS untuk memulihkan perekonomian nasional, kepastian hukum dan pencapaian Tax Amnesty Jilid I beserta situasi kondisi setelahnya telah membuat para Wajib Pajak dan para pelaku usaha juga mendukung adanya PPS,”  kata Arsjad  Rasjid melalui webinar Virtual, Jumat (29/10/2021). 

Arsjad menambahkan, UU HPP diharapkan dapat mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel. Selain itu juga dapat membuat fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, tidak membuat distorsi yang berlebihan pada pemulihan perekonomian. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement