IDXChannel - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengatakan laporan logistics Performance Index (LPI) Indonesia pada 2023 mengalami penurunan signifikan. Hal tersebut, harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola logistik nasional.
Dalam LPI tersebut, Indonesia turun 17 peringkat dari sebelumnya yang berada di peringkat ke-46 pada 2018. Saat ini, RI menjadi peringkat ke-63.
Menurut Sekjen DPP ALFI Akbar Djohan, diperlukan pembentukan badan logistik nasional yang secara permanen bertanggung jawab terhadap pengembangan sektor logistik secara menyeluruh.
"Artinya ini yang harus pemerintah lakukan yang nanti tugasnya akan mempersiapkan uu logistik nasional," kata Akbar Djohan dalam Market Review IDXChannel, Jumat (21/7/2023).
"Ini harus menjadi suatu momentum untuk bagaimana kita memanfaatkan hasil LPI untuk melakukan perbaikan secara utuh," imbuh dia.
Selain itu, pembehanan sistem logistik nasional bisa dilakukan melalui revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional dan pembentukan UU logistik.
Revisi bisa mengubah aturan menjadi dinamis tergantung global supply chain, dan bagaimana sistem tersebut melakukan repositioning omzet, target dan program dari sistem logistik nasional.
Sebelumnya, CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi juga menyarankan adanya revisi dari Perpres 26/12 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional dan pembentukan UU logistik dan juga pembentukan badan logistik nasional untuk mengatur sektor logistik di tanah air.
"Yang ditunjukan sebagai penanggung jawab peningkatan LPI dan pengembangan sektor logistik secara keseluruhan, yang sekarang belum ada," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023). (NIA)