sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Shelma Rachmahyanti
13/02/2022 15:26 WIB
Mengutip berbagai sumber, pada Minggu (13/2/2022), berikut empat manfaat BPJS Ketenagakerjaan:
Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)
Kisruh soal Pencairan JHT, Ternyata Ini Empat Manfaat BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)

Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja. Manfaat ini diberikan tidak terbatas biaya, di mana diberikan sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

  1. Jaminan Hari Tua.

Jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua merupakan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

  1. Jaminan Pensiun.

Jaminan pensiun baru dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak masa kerja karyawan selesai atau pensiun.

Jaminan ini berfungsi untuk menjamin karyawan memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan. Iuran pun bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta, bila karyawan meninggal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement