IDXChannel - Aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing secara ilegal di perairan laut Sebatik pada Rabu (26/5/2021).
“Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam rilis yang disampaikan Jumat (28/5/2021).
Antam menjelaskan bahwa para pelaku yang berjumlah 9 orang menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia). Setelah terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03Ëš57,231' LU - 118Ëš10,569' BT.
“Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia,” jelas Antam.
Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.