sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Atur Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko

Economics editor Taufik Fajar
29/03/2021 14:28 WIB
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. (Foto: MNC Media
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. (Foto: MNC Media

IDXChannel - Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal PRL, TB Haeru Rahayu menjelaskan rancangan Permen KP tersebut dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.

"Kami sebagai unit kerja yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada bidang pengelolaan ruang laut," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pihaknya juga ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement