sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Atur Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko

Economics editor Taufik Fajar
29/03/2021 14:28 WIB
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. (Foto: MNC Media
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021. (Foto: MNC Media

"KKP memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko bidang pengelolaan ruang laut," ungkap dia.

Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan berdasarkan hasil analisis risikonya sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement