Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing tersebut mencapai Rp774,3 miliar. Secara rinci, valuasi potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kapal illegal fishing yang ditangkap sebesar Rp755,9 miliar dan valuasi potensi kerugian yang diselamatkan dari rumpon ilegal yang ditertibkan sebesar Rp18,4 miliar.
Pung Nugroho menuturkan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pemberantasan illegal fishing antara lain, adanya dorongan akan kebutuhan ikan yang meningkat. Kemudian, potensi perikanan Indonesia yang besar yakni sebanyak 12,01 juta ton per tahun, menyebabkan laut terbuka menjadi daya tarik pelaku penangkapan ikan ilegal.
Lalu, pelaku illegal fishing bukan hanya dari kapal asing, melainkan juga dari dalam negeri.
“Saat ini dalam pemberantasan illegal fishing tantangannya semakin kompleks karena didorong beberapa faktor. Maka tidak ada ragu lagi, kita harus melakukan tindakan hukum karena kedaulatan menjadi harga mati buat Republik kita,” ujarnya.
(Dhera Arizona)