sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Perbolehkan Penggunaan Pukat Ikan di Wilayah Perbatasan Vietnam

Economics editor Anggie Ariesta
27/07/2021 15:31 WIB
KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.
KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.  (Foto: MNC Media)
KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021. (Foto: MNC Media)

Zaini melanjutkan, selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll. "Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," jelasnya.

KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda. "Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia. Supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement