Zaini melanjutkan, selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll. "Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," jelasnya.
KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda. "Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia. Supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil," pungkasnya. (TIA)