sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Percepat Finalisasi Aturan PNBP Sektor Perikanan Tangkap Pasca produksi

Economics editor Tia Komalasari/IDXChannel
03/08/2021 07:29 WIB
Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada KKP.
KKP percepat finalisasi aturan PNBP. (Foto: MNC Media)
KKP percepat finalisasi aturan PNBP. (Foto: MNC Media)

Sedangkan 5 (lima) Rancangan Kepmen KP tersebut tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan, produktivitas kapal penangkap ikan, faktor x untuk penghitungan tarif PNBP atas pelayanan pengadaan es, pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, dan klaster pelabuhan perikanan untuk penghitungan tarif PNBP atas penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan. 

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan implementasi PNBP pasca produksi merupakan upaya KKP untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nelayan. Dengan jangkauan yang jauh lebih luas dan besar, pemerintah akan semakin cepat mengakselerasi program pembangunan di subsektor perikanan tangkap diantaranya pengembangan pelabuhan perikanan hingga pengembangan kampung nelayan maju. 

Konsultasi publik yang dilaksanakan Ditjen Perikanan Tangkap KKP kali ini melibatkan berbagai stakeholders perikanan tangkap. Selain nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap, juga pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanannya, akademisi, pakar perikanan, asosiasi perikanan tangkap, dan insan media. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement