IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Hal itu, usia mereka ditangkap saat melakukan ilegal Fishing di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pemulangan awak kapal dengan status Non Justisia tersebut diharapkan meredam kasus ilegal Fishing yang marak di Indonesia.
“Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu 15 Juli 2022, melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat,” ujar Adin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Adin menambahkan, pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” terangnya.