Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.
Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.
"Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut, atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut," ungkap dia.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat. Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Menteri Trenggono menambahkan pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.