IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik sebuah perusahaan di Anambas, Kepulauan Riau disegel pada Jumat (10/3/2023).
Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional resort tersebut lantaran terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan.
Pengelola resort diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahan pengelola resort yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT pengelola resort dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per 10 Maret 2023 KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan itu di Kabupaten Anambas,” kata Adin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/3/2023).