Kemudian, pada 9 Mei 2025 dilakukan kembali penangkapan dua kapal ikan asing milik Filipina di Biak, Papua. “Kapal-kapal ini berusaha kabur dan melawan di saat kami lakukan pengejaran,” ujar Pung Nugroho.
Lalu pada 10 Mei 2025, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan International Ocean Governance (IOG) untuk melakukan pemantauan aktivitas kapal ikan asal China yang mendekati perairan Indonesia.
Selanjutnya pada 14 Mei 2025, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu kapal ikan asing dan menertibkan 21 rumpon ilegal yang ada di wilayah perairan Sulawesi.
“Ini menunjukkan bahwa kita dalam hal ini serius, tidak hanya kapalnya, rumpon yang ada di wilayah kita, kita sapu bersih,” tutur Pung Nugroho.
(Febrina Ratna Iskana)