sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
20/05/2025 12:23 WIB
KKP menangkap sebanyak 32 kapal ikan ilegal atau illegal fishing hingga Mei 2025, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp774,3 miliar.
KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
KKP Tangkap 32 Kapal Ikan Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp774,3 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

Kemudian, pada 9 Mei 2025 dilakukan kembali penangkapan dua kapal ikan asing milik Filipina di Biak, Papua. “Kapal-kapal ini berusaha kabur dan melawan di saat kami lakukan pengejaran,” ujar Pung Nugroho.

Lalu pada 10 Mei 2025, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan International Ocean Governance (IOG) untuk melakukan pemantauan aktivitas kapal ikan asal China yang mendekati perairan Indonesia.

Selanjutnya pada 14 Mei 2025, pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu kapal ikan asing dan menertibkan 21 rumpon ilegal yang ada di wilayah perairan Sulawesi.

“Ini menunjukkan bahwa kita dalam hal ini serius, tidak hanya kapalnya, rumpon yang ada di wilayah kita, kita sapu bersih,” tutur Pung Nugroho.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement