IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi Snack Video. Tindakan ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ungkap Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada MNC Portal, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka. Untuk itu, langkah Kementerian Kominfo akan melakukan langkah selanjutnya sembari menanti hasil sanggahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, terpantau aplikasi Snack Video masih bisa diunduh di Google Play Store, dan aplikasi masih bisa berjalan normal.
Menanggapi hal ini, Dedy menyebut pengajuan blokir ke Play Store memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.