sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunggu Kantongi Izin, Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video

Economics editor Intan Rakhmayanti
03/03/2021 15:00 WIB
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)  meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informtika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Snack Video.
Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video. (Foto: MNC Media)
Satgas Waspada Investasi Blokir Snack Video. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI)  meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informtika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Snack Video. Tindakan ini dilakukan karena aplikasi itu dianggap ilegal di Indonesia.

Tidak hanya itu, SWI juga menegaskan kepada pemilik aplikasi untuk menghentikan kgiatannya. Sebab, mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam keterangan persnya, Rabu (03/03/2021).

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya  

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement