IDXChannel - Pemerintah memblokir aplikasi Vtube dan TikTok Cash karena terindikasi terkait dengan usaha investasi yang ilegal. Tindakan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di mana sebuah usaha dikatakan ilegal atau tidak bisa dilihat dari perizinan dan model bisnisnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, memaparkan bahwa dalam 10 tahun terakhir, kerugian akibat investasi ilegal serupa mencapai Rp114,9 triliun. Dan angka itu baru yang masuk ke dalam laporan, karena banyak masyarakat yang juga tidak melapor.
Kemudian terkait Vtube dan TikTok Cash, Satgas melihat bahwa kegiatan yang dilakukan kedua aplikasi ini merupakan money game. Tongam menjelaskan, Vtube merupakan aplikasi yang menjanjikan penghasilan kepada membernya hanya dengan menonton video iklan di aplikasinya.
"Ada juga sistem member get member yang menjanjikan penghasilan tambahan," tambah Tongam, saat koferensi pers virtual yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (26/2/2021).
Dalam aplikasi Vtube juga ada sistem view point milik anggota yang bisa ditukar untuk menonton iklan lain, agar bisa mendapat keuntungan lebih besar. Jika memang bisa memberikan uang kepada anggotanya, seharusnya tidak ada pembelian atau penyerahan view point maupun sistem member get member yang menjanjikan keuntungan lebih besar.