IDXChannel - Aplikasi ilegal seperti Vtube dan TikTok Cash diperkirakan akan semakin marak, perusahaan aplikasi ini berupaya mengambil kesempatan dan keuntungan sebesar-besarnya dari pengguna internet di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pengguna internet di Indonesia ada sebanyak 202,6 juta orang. Dari total tersebut, 195,3 juta orang atau 96% di antaranya mengakses internet lewat ponsel, dengan durasi rata-rata 9 jam per hari.
Kemudian, dari jumlah pengguna internet di ponsel itu, ada 170 juta orang di antaranya yang aktif di media sosial dengan menghabiskan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari.
"Di antara 170 juta orang itu, ada 98% lebih yang menonton video dari per bulan. Inilah yang dilihat oleh pengembang aplikasi (seperti Vtube dan TikTok Cash) untuk keuntungan mereka," ungkap Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Aplikasi Vtube dan TikTok Cash telah resmi diblokir oleh pemerintah karena dianggap ilegal. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).