"Setelah menerima rekomendasi, kami melakukan verifikasi dalam hal kelengkapan. Kalau ada aturan yang melanggar, kita lakukan pemblokiran," tambah Anthonius.
Anthonius memaparkan, kementeriannya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku. Sebab, dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
Adapun pemblokiran sebuah konten, akun, atau aplikasi yang ada di internet, berdasarkan aduan dari masyarakat. Sebab, Kominfo menyediakan ruang untuk pelaporan tersebut.
"Jadi kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," tandas Anthonius.
Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, secara virtual, Jumat (26/2/2021). (RAMA)