Di sisi lain, pemblokiran Vtube dan TikTok Cash dilakukan oleh Kominfo, berdasarkan rekomendasi dari Satgas Waspada Investasi. Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kominfo, mengatakan pihaknya menangani konten-konten di internet berdasarkan perundangan yang berlaku.
Dalam Pasal 40 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, disebutkan bahwa pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan konten.
"Kami menerima laporan, atau melakukan patroli siber yang dilakukan tim AIS yang bekerja selama 24 jam 7 hari seminggu," kata Anthonius, pada kesempatan yang sama. (TYO)