sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vtube dan TikTok Cash Diblokir, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi & Kominfo

Economics editor Fikri Kurniawan
27/02/2021 11:15 WIB
Pemerintah memblokir aplikasi Vtube dan TikTok Cash karena terindikasi terkait dengan usaha investasi yang ilegal.
Vtube dan TikTok Cash Diblokir, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi & Kominfo. (Foto: MNC Media)
Vtube dan TikTok Cash Diblokir, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi & Kominfo. (Foto: MNC Media)

Sementara pada TikTok Cash, aplikasi memberikan bonus ke anggotanya dengan tugas harian. Meski ada keanggotaan magang yang gratis, tetapi keuntungan yang didapat hanya Rp20 ribu per tahun.

Jika ingin mendapat keuntungan yang jauh lebih besar, pengguna harus membeli tingkat keanggotaan. Semakin tinggi tingkatnya, semakin mahal harga paketnya, serta semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.

Misalnya harga paket pengawas, pengguna harus membelinya seharga Rp4.999.000, dan dijanjikan akan mendapat Rp100 juta per tahun. Tidak ada jasa atau barang yang dijual dalam aplikasi ini, hanya cukup menonton video saja.

TikTok Cash juga ada sistem member get member dan anggota diwajibkan mengendapkan dana minimal Rp300 ribu. Tongam mengatakan, TikTok Cas mengklaim telah memiliki 500 ribu anggota. Artinya, ada dana mengendap sebanyak Rp150 miliar yang tentu menguntungkan aplikasi.

"Pada dasarnya ini kegiatan gali lobang tutup lobang. Jika tidak ada member baru, pada akhirnya akan collapse," imbuhnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement