IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara akumulatif nilai kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi ilegal sepanjang periode 2017-2023 mencapai Rp139,674 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah, dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024). Tak hanya bertugas secara internal di OJK, Irhamsah juga ditugaskan untuk bergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).
Menurut Irhamsah, Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian dan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Irhamsah menjelaskan, keberadaan Satgas PASTI saat ini telah mengalami perluasan ranah penugasan, dari semula sebatas edukasi dan literasi, kini juga turut dilibatkan dalam program pencegahan dan penanganan kegiatan ilegal.
"Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal," ujar Irhamsah.