IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif atau bodong di PT Taspen (Persero). Uang miliaran rupiah itu disita usai KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah KPK, yakni dua rumah Direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur Taspen di daerah Jakarta Selatan, serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi Taspen tahun anggaran 2019," kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Sabtu (2/11/2024).
KPK menemukan dan menyita dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut. KPK juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara Taspen dengan IIM.