"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Budi.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK bakal mempertimbangkan itikad baik tersebut.
"Tapi sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," kata Budi.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di Taspen. Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.