IDXChannel - Jajaran Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp5,3 miliar. Pengungkapan kasus ini tidak sengaja karena awalnya yang dicari adalah rokok ilegal.
Berdasarkan keterangan Bea Cukai, terungkapnya upaya penyelundupan benih lobster ini berawal saat jajaran Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Mendolo Darat, Jaluko, Muara Jambi.
Saat itu, aparat Bea Cukai mencurigai sebuah mobil minibus berwarna hitam yang semua diduga menangkut rokok ilegal.
Saat tim berhasil memeriksa mini bus tersebut, pemilik atau pengemudi mobil ternyata mengetahui keberadaan petugas dan sudah melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.â£
â£
Kini hasil penindakan berupa ribuan benih lobster (benur) telah diserahterimakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jambi kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Provinsi Jambi guna dilakukan pelepasan liar.â£
Berdasarkan data, penyelundupan benih lobster sudah terjadi bertahun-tahun. Pada 2020 lalu saja aparat gabungan berhasil menggalkan 896.238 ekor benih bening lobster (BBL) hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat selama tahun 2020.