Benih tersebut kemudian ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM). Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia. (RAMA)
Advertisement
Niat Razia Rokok Ilegal, Malah Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Rp5,3 Miliar
Jajaran Direktorat Jendral Bea Cukai Provinsi Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp5,3 miliar.

Niat Razia Rokok Ilegal, Malah Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Rp5,3 Miliar (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement