Kemudian, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak tiga unit, PLTM sebanyak 1 unit (skema multi years contract), serta pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II dan Duri-Sei Mangkei (skema multi years contract).
Adapun kesepakatan rincian pagu indikatif Kementerian ESDM pada 2025 per unit yakni, Sekretariat Jenderal sebesar Rp553,65 miliar, Inspektorat Jenderal Rp138,6 miliar, Ditjen Migas Rp4,84 triliun, Ditjen Ketenagalistrikan Rp496,05 miliar, Ditjen Minerba Rp735,95 miliar, Setjen DEN Rp63,77 miliar, BPSDM ESDM Rp617,90 miliar, Badan Geologi Rp929,61 miliar, BPH Migas Rp254,29 miliar, Ditjen EBTKE Rp657,02 miliar, dan BPMA Rp92,12 miliar.
(NIA)