Berdasarkan aturan UU No. 38 tahun 2004 dan turunannya PP No. 15 tahun 2005 (yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir PP No. 17 tahun 2021).
Di sana telah diatur bahwa pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan juga pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas maupun Tempat Istirahat dan pelayanan.
Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol (ATP), besar keuntungan biaya operasi kendaraan (selisih BOK dan nilai waktu), dan kelayakan investasi (Investasi).
Dalam menentukan formulasi jalan tol, BUJT melakukan kajian ekonomi dan finansial sehingga dari kajian tersebut harus dapat ditunjukkan bagaimana kelayakannya untuk kelayakan ekonomi ditunjukkan dengan Economic IRR Social Discount Rate dan untuk kelayakan finansial ditunjukkan dengan Financial IRR (Project) IRR Weight Average Cost of Capital (WACC).
Formulasi tarif pun diperhitungkan dari hasil survey atau kajian Ability to Pay (ATP)/Willingness to Pay (WTP) pengguna jalan tol.