Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.
"Bila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, bila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) nilainya berapa. Itu yang akan diberikan," ungkap Bahlil.
Dalam rapat tersebut, Bahlil juga melaporkan bahwa dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya sekitar delapan ribu hektare lahan saja yang akan dikelola terlebih dahulu.
"Karena itu, kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal Pulau Rempang, yang akan dikelola terlebih dahulu hanya tujuh ribu (hektare) lebih hingga delapan ribu (hektare). Selebihnya masih hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," tegas Bahlil. (TSA)